Bapak H. Wira Pradana, ST., Demikian nama lengkap dari
pendiri sekaligus pemilik PT. Global Media Nusantara. Peusahaan yang memiliki
lebih dari 18 cabang yang tersebar di Indonesia, kepiawaianya dalam bisnis
menjadikan PT Global Media Nusantara berkembang pesat dengan omset hingga 3000%
dalam setahun. Selain itu berbagi prestasi dan penghargaan telah dirahinya.
Salah satunya adalah THE WINNER
INDONESIA AWARD 2012, yaitu penghargaan pribadi yang berkualitas, energik,
intelek, memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi, professional dan
berprestasi. Sebuah penghargaan berkualitas yang ditandatangani oleh Tiga
Menteri.
PROFIL PERUSAHAAN
PT. Global Media Nusantara yang bertempat di Bandung
tepatnya Jl. Terusan Jakarta No. 175A, Antapani, Jawa Barat berdiri pada tahun
2005, mengawali usahanya dibidang dealer pulsa dan teknologi internet berbasis
E-Commerce. Perusahaan yang didukung oleh IT dan Manajemen Profesional yang
telah mendapat sertifikat ISO 9001 versi 2008, pada 2006 menciptakan brand baru
dengan nama GIS FOR LIFE dengan filosofi bisnisnya yang bertujuan bersama untuk
“ Merahi Kehidupan Terbaik Mulia Sejahtera”, bermanfaat sesame manusia dan
lingkungan. Hingga saat ini telah membantu banyak orang berubah hidupnya dan
menciptakan orang-orang yang telah berpenghasilan puluhan bahkan ratusan juta
hingga MILYARAN rupiah berbagai kalangan dan daerah di Indonesia Nusantara
VISI
Menjadi peluang usaha terbaik Dunia dengan
memanfaatkan teknologi.
MISI
Menciptakan produk-produk yang inovatif, mempunyai
nilai tambah, dan bermanfaat bagi orang banyak.
Mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mencapai
kesuksesan.
Memberikan kesempatan kepada berbagai lapisan
Masyarakat untuk memiliki kehidupan yang Terbaik MULIA SEJAHTERA.
LEGALITAS PT. GLOBAL
MEDIA NUSANTARA
Akta Notaris :
No. 20, Tanggal 30 April 2005
NPWP :
No. 02.480.9337.7-423.000
TDP :
No. 101115211277
SIUP :
No. 510/2-602-DISINDAG/2005
SIUPL :
No. 5/1/SIUPL/I/PMDN/PERDAGANGAN/2012
Sertifikat Halal :
No. 525/SK/MUI-JBR/X/2009
IJIN GANGGUAN :
No. 536/SI-6187/KPMD/2005
DOMISILI :
No. 22/DP/X/2005
PENGESAHAN KEHAKIMAN : No. c-01590 HT.01.TH 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar