![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh309FD5qxswWb4R2fEt0OBePcFg5g8-do1CQ9ud1wUuzTI90V2P0fJbRvD8pQD074dixDnpq75SBw4Cxp4kIyWR0GfncCuBnL_63hgO1DXDoMR-paYSvMkgmlLZQU0ISQDRZJimLCktCU/s320/menteri-pdt-kunjungi-markas-tribunnews_20150116_160304.jpg)
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) berencana akan menyiapkan buku panduan atau buku pintar system keuangan desa.
Hal ini diKarenakan kondisi kesiapan aparatur dan masyarakat desa
saat ini, belum memahami sepenuhnya terkait sistem pengelolaan anggaran.
"Diharapkan buku panduan itu, dapat membantu aparatur dan masyarakat
desa untuk memahami tentang sistem keuangan desa dan pengelolaannya.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa ini akan menjadi salah satu materi
utama dalam proses pendidikan bagi para pendamping-pendamping desa yang
akan dibentuk,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Hal itu dikemukakan Menteri Desa
saat melangsungkan pertemuan dengan Dewan Pengurus Nasional-Ikatan
Akuntan Indonesia (DPN-IAI) di kantor IAI, Menteng, Jakarta Pusat, ,
Kamis, (29/1).
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiW8Gzz3OPA96W1dmLYCNA0KTezLFqUFGHHd7pq41LZRsMtL0DOloZh3T1MEhV1St4HHWA3w9nNnbhyTz-9C904GiVhNcY5itzDHKYkSMID26hQiz5PiTDeV3XbfLerYnLAH4Cz1wXEJ10/s320/cover+buku+SUPLEMEN+DESA.Depan.jpg)
"Aparatur dan masyarakat desa perlu diberikan pemahaman dan
pengetahuan untuk itu. Sehingga dana yang dikucurkan ke setiap desa yang
ada, bisa menjadi bagian dalam menggerakkan perekonomian desa. Dan
kemudian, akan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional," ujar
Menteri Marwan.
Mengenai Keuangan Desa dan Aset Desa diatur dalam Bab VIII Pasal 71 hingga pasal 77. Menurut Pasal 71 ayat (1) dalam UU no. 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah Hak dan Kewajiban Desa
yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan
barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa hak dan kewajiban akan
menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Untuk Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Bisa Call 08115999200 CV. Maishaffhan Alamat Jl. Kesuma Bangsa Komp Stadion Segiri Samarinda / Yusuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar